Menteri HAM Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti bagi Narapidana Kasus Papua dan ITE

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengatakan salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan semangat rekonsiliasi.

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangan resmi, Ahad, 15 Desember 2024.

Pigai menyebutkan warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus.

Menurut Pigai, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa. Menurut presiden, kata Pigai, mereka perlu diberikan pengampunan.

Dia mengatakan, Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM. “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” kata Pigai.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat tersebut membahas soal penanganan warga binaan.

Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Pemberian ampunan itu bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. 

Baca Juga:  Prabowo: Indonesia Pimpin Kerja Sama Ekonomi KTT D-8 Mulai 1 Januari 2026

Supratman menyatakan terdapat 4 kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, narapidana perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara; kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa; ketiga narapidana kasus makar tidak bersenjata di Papua; keempat, pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

Supratman juga menyatakan pemerintah juga akan mengikutsertakan para narapidana yang mendapat amnesti dalam program swasembada pangan. Mereka akan masuk ke dalam Komponen Cadangan (Komcad) untuk bekerja dalam program tersebut.

Artikel Terpopuler

spot_img

Lainnya dari Penulis

Menjahit Kemandirian, Merangkai Ruang Inklusi – Kisah Inpiratif Anna Oktavia dan RDShop Semarang

Pada malam puncak Women Ecosystem Catalyst (WEC) Season 2 yang digelar di Semarang, 11 Juni 2025, sorotan tertuju pada seorang perempuan tangguh yang dikenal...

Membingkai Kearifan Lokal Menjadi Kekuatan Global – Kisah Inspiratif Novita Hermawan dan Agrominafiber

Di tengah gemuruh tantangan ekonomi dan lingkungan pasca pandemi, sebuah kisah inspiratif tumbuh dari desa di Kebumen, Jawa Tengah. Kisah ini dimulai dari keputusan...

Women Ecosystem Catalyst (WEC) Season 2

SEMARANG, 11 Juni 2025 - Pelaksanaan Women Ecosystem Catalyst (WEC) Season 2 telah berlangsung baik dan lancar, serta memberi manfaat bagi para peserta yang...