JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyentil hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Prabowo menyatakan, koruptor-koruptor seperti itu tidak patut divonis ringan. Ia khawatir vonis ringan itu membuat publik menganggapnya tidak memahami hukum.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo dalam acara Musrenbangnas di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Prabowo mengatakan, rakyat yang di pinggir jalan pun tahu bahwa ada koruptor yang divonis penjara cuma beberapa tahun, padahal merampok ratusan triliun.
Ketua umum Partai Gerindra ini juga curiga, jangan-jangan si koruptor itu tinggal di penjara yang ber-AC dan ada TV-nya.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” kata dia.
Prabowo lalu bertanya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, apakah Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis si koruptor itu.
Burhanuddin lalu menjawab bahwa pihaknya mengajukan banding.
“Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuh dia.
Prabowo tidak menyebut koruptor ratusan triliun yang ia maksud.
Namun, baru-baru ini, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis.
Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis tersebut dipertanyakan banyak pihak karena tidak sebanding dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi itu.